Ia menjelaskan, penerima manfaat diprioritaskan yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. "Keluarga penerima manfaat adalah warga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis atau warga lanjut usia yang hidup sebatang kara, dan bukan penerima Bansos lainnya seperti BPNT dan PKH," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait