Berapa lama masa perlindungan Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Apa yang dimaksud Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literaty) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaharuan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Masa Perlindungan Ciptaan
Perlindungan hak cipta adalah seumur hidup pencipta +70 tahun, program komputer adalah 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan, pelaku adalah 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan, produser rekaman adalah 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan dan Lembaga penyiaran adalah 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Salah satu perbedaan mendasar antara merek, paten dan hak cipta adalah tujuannya. Tujuan utama dari merek adalah menghindari adanya pihak lain yang menjual produk atau ajasa dengan kesamaan merek. Tujuan paten adalah untuk menjaga agar hasil invensi tidak diproduksi atau dijual oleh pihak lain. Sedangkan tujuan dari hak cipta adalah menentukan siapa yang berhak mendapat keuntungan dari ciptaannya. Hal ini tentu saja dilakukan oleh pencipta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait