Johanis menjelaskan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyerapan anggaran Pemprov Lampung dengan penggunaannya baru dapat dilakukan setelah masuk dalam proses penyidikan. Sementara dalam proses penyelidikan, belum bisa dilakukan audit BPK.
"Jadi yang jelas kalau seperti itu ada indikasi terjadinya kerugian negara karena itu adalah sumber dananya berasal dari APBD dan APBN. Hanya saja apakah kegiatan itu telah sesuai dengan spek atau sesuai dengan yang ditentukan atau tidak," urai Johanis.
"Nah tentunya ini akan saya sampaikan kepada teman-teman pimpinan untuk dirapatkan dan didiskusikan, untuk selanjutnya disikapi dilakukan lidik mana kala terindikasi itu sebagai suatu tindak pidana korupsi," imbuhnya.
KPK Respon Cepat Jalan Rusak Lampung, Muncul Potensi Korupsi menyiapkan rencana penyelidikan. Foto tangkap layar
Sebelumnya, viral maraknya jalanan rusak di Lampung. Kritik jalan rusak di Lampung pertama kali diviralkan oleh Tiktoker Bima Yudho Saputro. Bahkan, Bima sudah beberapa kali meminta agar KPK turun tangan menyelidiki potensi korupsi terkait proyek infrastruktur di Lampung.
Setelah viral di medsos, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan beberapa menteri langsung meninjau jalan rusak di Lampung. Ia sempat menyindir halus jalanan rusak tersebut di depan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait