Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang bertikad Baik
- Menurut yurisprudensi Putusan Makamah Agung No 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang kaidah hukumnya berbunyi ‘’pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah’’.
- Menurut Surat Edaran Makamah Agung No 7 Tahun 2012 butir IX disebutkan:
- “Perlindungan harus diberikan kepada pembeli pembeli yang beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak”.
- “Pemilik Asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.”
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, kriteria pembeli beritikad baik dengan objek jual beli tanah harus memenuhi kriteria yang diatur dalam SEMA No 4 Tahun 2016, jika dikemudia hari diketahui si penjual orang yang tidak berhak maka perlindungan hukum yang didapat si pembeli adalah jual beli tetap dianggap sah dan pemilik asal hanya dapat menuntuk ganti rugi kepada si penjual yang tidak berhak.
Penulis : Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : inewssurabaya.id@gmail.com
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
