Dalam prosesnya, penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, usai berkas dinyatakan lengkap pada 4 Mei 2023.
Pra Peradilan digeber, pihak termohon juga tak jadi menghadirkan saksi untuk pembelaan, sementara pada 9 Mei 2023, Jaksa melimpahkan berkas Alpard Jales dan Daffa Adiwidya Arista ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hasilnya, tanggal 15 Mei 2023, Hakim tunggal Pra Peradilan Khadwanto mengabulkan sebagian permohan pemohon.
Disisi lain, Majelis Hakim pemeriksa perkara pokok memperpanjang masa tahanan kedua tersangka itu untuk diadili pada 25 Mei 2023 nanti.
"Harusnya Jaksa berkirim surat dan mencabut permohonan penetapan perpanjangan masa tahanan. Karena tidak bisa satu perkara diadili dua kali," tambah Rio.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya tidak dapat melaksanakan amar putusan Pra Peradilan tersangka Daffa lantaran sudah tak memiliki kewenangan, sebab berkas perkara Daffa sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dilimpahkan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait