Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Ini Alasannya

Firman Rachmanudin
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Meski Putusan Pra Peradilan Dikabulkan. Foto tangkap layar

JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga tidak dapat menjalankan amar putusan selain bukan merupakan termohon, kewenangan penahanan Daffa sudah berada di Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, A. A Gede Agung Pranata memastikan jika Alfred dan Daffa sudah masuk kewenangan Pengadilan Negeri dan ditahan.

"Kayaknya karena perkara sudah dilimpah mas, jadi sudah masuk kewenangan PN dan dilakukan penahanan," kata Gede Agung, Jumat (19/5/2023).

Disinggung soal putusan dan penetapan dengan register perkara berbeda, Agung menjelaskan jika pemohon tidak memasukkan Jaksa sebagai turut termohon.

"Mungkin saat diajukan praper, berkas sudah di Kejaksaan, sedangkan kejaksaan tidak dijadikan termohon oleh pemohon," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network