Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Ini Alasannya

Firman Rachmanudin
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Meski Putusan Pra Peradilan Dikabulkan. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Daffa Adiwidya Arista, satu diantara dua pelaku yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus kematian M Rio Ferdinand Anwar, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya mengajukan permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya.

Pendaftaran itu dikonfirmasi kuasa hukum tersangka, Rio Dedy Heryawan. Ia mengatakan jika telah mendaftarkan permohonan itu sejak tanggal 6 April 2023.

Namun hakim, memproses register Pra Peradilan pemohon dengan menetapkan sidang pertama Pra Peradilan tersebut pada 2 Mei 2023.

"Sudah kami daftarkan tanggal 6 April. Namun karena berbarengan dengan hari raya, hakim berpendapat untuk melakukan penetapan pada 2 Mei," sebut Rio, Jumat (19/5/2023).

Dalam prosesnya, penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, usai berkas dinyatakan lengkap pada 4 Mei 2023.

Pra Peradilan digeber, pihak termohon juga tak jadi menghadirkan saksi untuk pembelaan, sementara pada 9 Mei 2023, Jaksa melimpahkan berkas Alpard Jales dan Daffa Adiwidya Arista ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hasilnya, tanggal 15 Mei 2023, Hakim tunggal Pra Peradilan Khadwanto mengabulkan sebagian permohan pemohon.

Disisi lain, Majelis Hakim pemeriksa perkara pokok memperpanjang masa tahanan kedua tersangka itu untuk diadili pada 25 Mei 2023 nanti.

"Harusnya Jaksa berkirim surat dan mencabut permohonan penetapan perpanjangan masa tahanan. Karena tidak bisa satu perkara diadili dua kali," tambah Rio.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya tidak dapat melaksanakan amar putusan Pra Peradilan tersangka Daffa lantaran sudah tak memiliki kewenangan, sebab berkas perkara Daffa sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dilimpahkan.

JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga tidak dapat menjalankan amar putusan selain bukan merupakan termohon, kewenangan penahanan Daffa sudah berada di Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, A. A Gede Agung Pranata memastikan jika Alfred dan Daffa sudah masuk kewenangan Pengadilan Negeri dan ditahan.

"Kayaknya karena perkara sudah dilimpah mas, jadi sudah masuk kewenangan PN dan dilakukan penahanan," kata Gede Agung, Jumat (19/5/2023).

Disinggung soal putusan dan penetapan dengan register perkara berbeda, Agung menjelaskan jika pemohon tidak memasukkan Jaksa sebagai turut termohon.

"Mungkin saat diajukan praper, berkas sudah di Kejaksaan, sedangkan kejaksaan tidak dijadikan termohon oleh pemohon," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network