Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Ini Alasannya

Firman Rachmanudin
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Terancam Tak Bisa Keluar, Meski Putusan Pra Peradilan Dikabulkan. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Daffa Adiwidya Arista, satu diantara dua pelaku yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus kematian M Rio Ferdinand Anwar, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya mengajukan permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya.

Pendaftaran itu dikonfirmasi kuasa hukum tersangka, Rio Dedy Heryawan. Ia mengatakan jika telah mendaftarkan permohonan itu sejak tanggal 6 April 2023.

Namun hakim, memproses register Pra Peradilan pemohon dengan menetapkan sidang pertama Pra Peradilan tersebut pada 2 Mei 2023.

"Sudah kami daftarkan tanggal 6 April. Namun karena berbarengan dengan hari raya, hakim berpendapat untuk melakukan penetapan pada 2 Mei," sebut Rio, Jumat (19/5/2023).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network