SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) melibatkan dua sepeda motor terjadi di persimpangan Jalan Diponegoro–Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia diketahui berinisial MZ (26), karyawan swasta asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Saat kejadian, MZ mengendarai sepeda motor bernomor polisi L 3583. Sementara pengendara lainnya, WB (50), warga Jalan Sukaraja, Kota Bandung, mengendarai sepeda motor bernomor polisi D 2800, mengalami luka-luka. Ia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai MZ melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Diponegoro. Sesampainya di persimpangan Jalan Dr. Soetomo, MZ diduga berbelok ke kanan saat lampu lalu lintas menyala hijau. Ia juga melanggar rambu larangan putar balik.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai WB. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari hingga kedua kendaraan terlibat kecelakaan.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Supriyono membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah pelanggaran rambu lalu lintas oleh MZ. “Penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan," ujar Supriyono.
Akibat benturan tersebut, MZ meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara WB mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
