Pinjam Uang dengan Bukti Kuitansi Berbunyi Penitipan, Apakah Bisa Dilaporkan?

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH., M. Kn

Pasal 486 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp.200 juta”.

Menurut hemat kami tujuannya nanti kesana, apabila tidak dibayar maka akan dilaporkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jadi begini, kuitansi adalah merupakan alat bukti penerimaan uang atau penyerahan uang. Apabila di kuitansi tersebut diberi materai 6000 atau 10.000 maka bisa jadi alat bukti. Alat bukti bahwa dia telah menerima uang dari si pemberi. Adapun tulisannya di dalam kuitansi tersebut berbunyi penitipan atau lain sebagainya, itukan alasannya.

Seringkali terjadi kejadian di tengah masyarakat, misalkan begini, ada seseorang meminjamkan uang kepada orang lain karena untuk dibuat usaha atau bisnis yang disertai dengan bunganya misalkan 10 (sepuluh) persen. Apabila si pemberi utang misalnya meminjamkan uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta), nanti akan dikembalikan jadi Rp. 11.000.000,- (sebelas juta). Namun dibuat di kuitansi bunyinya penitipan uang. Ketika terjadi permasalahan tidak bisa mengembalikang uang tersebut, kita tidak bisa mengatakan menitipkan uang kepada dia. Walaupun tulisan di kuitansi memang berbunyi penitipan uang, akan tetapi faktanya kan meminjamkan uang dengan disertai bunga.

Apabila nanti masuk ke ranah pidana yang ditangani oleh polisi dalam proses penyidikan pasti akan terungkap. Uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) tersebut apakah benar dititipkan atau dipinjamkan. Nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi akan terungkap apakah memang benar uang itu murni dititipkan atau dipinjamkan dengan bunga, walaupun tulisannya di kuitansi berbunyi penitipan.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network