Artinya, meskipun dalam kuitansi tersebut ditulis penitipan uang akan tetapi apabila faktanya meminjamkan dengan bunga, maka tidak akan bisa dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jadi apapun tulisan yang ada di kuitansi, semua akan kembali kepada fakta atau kejadian yang sebenarnya. Kalau kuitansi itu sebagai alat bukti penerimaan atau penyerahan uang memang iya itu benar, secara hukum pun memang diakui apalagi ada materainya.
Substansi Tindak Pidana Penggelapan dan Perjanjian Utang Piutang
Pada dasarnya subtansi dari tindak pidana penggelapan jelas berbeda dengan dari suatu perjanjian utang piutang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Maka untuk dapat diproses sevara pidana harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.
Jadi menurut hemat kami, membuat laporan atau pengaduan ke polisi memang hak semua orang yang berkepentingan, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Hal tersebut dikarenakn unsur dari tindak pidana perlu dipenuhi. Selain itu disinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.
Penulis : Oktavianto Prasongko, S.H, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : inewssurabaya.id@gmail.com
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait