Kuasa Hukum Korban Poltekpel Surabaya Minta Hakim Tetap Tahan Pelaku Daffa, Ini Alasannya

Firman Rachmanudin
Kuasa hukum korban, M Ardhan Hisbullah dan Dwi Nopianto meminta majelis hakim tetap menahan tersangka Daffa meski ada penetapan pra peradilan. Foto iNewsSurabaya/ist

Ia berharap aparat penegak hukum bakal bersikap profesional dalam proses sidang peraka pokok nanti. "Kami yakin penyidik, Jaksa Penuntut umum serta Hakim yang menangani, memeriksa perkara ini pasti akan melaksanakan tugasnya untuk menegakkan keadilan hukum di Indonesia, bahwa apa yang kita lakukan pastilah akan ada pertanggung jawabannya," lanjutnya.

"Berdoa saja untuk yang terbaik dalam hal perkara ini, Nyawa korban yang telah hilang tentu ditangisi oleh keluarga korban yang di tinggalkan. Itulah point dalam melihat sebuah keadilan," tukas Ardhan



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network