Nama-nama dosen tersebut adalah Arif Darmawan dengan status pendidikan lulusan S3, Teguh Priyo Sadono dengan status pendidikan lulusan S3, Bambang Sigit Pramono dengan status pendidikan lulusan S3, Merry Fridha Tripalupi dengan status pendidikan lulusan S3, dan Hamim dengan status pendidikan lulusan S2.
Status salah satu dosen inilah yang menghambat Prodi Ilmu Komunikasi S2 Untag Surabaya memiliki akreditasi. Padahal, sesuai dengan ketentuan, pengajuan prodi baru secara otomatis mendapatkan status akreditasi ‘Baik’. “Sepertinya karena belum akreditasi, belum tercatat,” kata Koordinator Pokja Sertifikasi dan Mutu Pendidik LLDIkti Wilayah VII Jawa Timur, Mochamad Mahmud S. Kom, M. Kom, saat dikonfirmasi iNewsSurabaya.id melalui whatshapp.
Sementara itu, Kepala Prodi Ilmu Komunikasi S2 Untag Surabaya, Teguh Priyo Sadono mengatakan, jika menurut laman PDDikti, saat satu dosen ditarik maka akan muncul warna merah, karena tidak memenuhi kebutuhan standar minmal dosen home base. “Maka kita ajukan home base dosen S1 masuk ke home base S2. Pengajuan telah kita lakukan,” katanya saat dikonfirmasi iNewsSurabaya.id, (15/5/2023).
Ia menegaskan, jika setiap prodi lama maupun baru kalau dosennya kurang, maka ada peringatan dengan munculnya warna merah dan minta untuk segera dipenuhi kekurangannya. “Saat mengajukan kita sudah memenuhi dan borang telah di nilai BAN PT melalui team evaluatornya, dan memenuhi maka izin dikeluarkan. Diwajibkan dalam 2 tahun untuk S2 harus melakukan reakreditasi untuk meningkatkan peringkat. Karena sudah meluluskan sehingga bisa melakukan peningkatan peringkat,” paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait