Kronologis Perseteruan Harta Waris di Banyuwangi Versi Pengacara Slamet Utomo

Lukman
Rudy Santoso membeberkan perseteruan harta waris. Foto: MNC Portal/Lukman

Yang di kemudian hari diberi nomor 494/2022 dan 504/2022 yang pada pokoknya sebagai pelaksanaan dari Akta Kesepakatan Bersama nomor 105 untuk menyerahkan 2 bidang tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut kepada Megawati Purnamasari, serta 1 (satu) buah Akta Pembagian Hak Bersama yang hingga kini belum diberi nomor, yang pada pokoknya untuk mengalihkan 1 (satu) bidang tanah hak milik Slamet dan Yani tersebut kepada Megawati.

R sendiri sebagai Notaris dan PPAT diduga telah melanggar berbagai ketentuan jabatan Notaris dan PPAT dalam pembuatan 5 (lima) akta tersebut, antara lain karena ia melakukan penandatanganan secara terpisah-pisah antara para pihak, penandatanganan tidak disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan bahkan penandatanganan oleh SR tidak disaksikan oleh R sendiri sebagai Notaris dan PPAT, tidak terdapat pembacaan akta.

Dugaan manipulasi yang dilakukan tidak hanya sampai di situ, tanpa diundang, SJ mengajak R untuk datang ke rumah keluarga isteri Slamet di Surabaya pada malam hari, dimana kemudian R memegang tangan Slamet yang masih belum pulih dari sakit stroke, dan mencapkannya di akta-akta yang dibuatnya tersebut.

Lebih parahnya, ketika mengetahui Slamet dalam keadaan stroke dan salah satu obyek kesepakatan bukan milik Alm. Sutjianto, R secara sepihak membuat surat yang pada pokoknya menyatakan membatalkan Akta No. 105 tersebut.

Namun demikian, setelahnya, sekali lagi secara sepihak, tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, R kemudian menerbitkan Akta No. 105 tersebut dengan merubah sendiri obyek akta tersebut, dari 3 (tiga) obyek, menjadi 2 (dua) obyek.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network