Yang di kemudian hari diberi nomor 494/2022 dan 504/2022 yang pada pokoknya sebagai pelaksanaan dari Akta Kesepakatan Bersama nomor 105 untuk menyerahkan 2 bidang tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut kepada Megawati Purnamasari, serta 1 (satu) buah Akta Pembagian Hak Bersama yang hingga kini belum diberi nomor, yang pada pokoknya untuk mengalihkan 1 (satu) bidang tanah hak milik Slamet dan Yani tersebut kepada Megawati.
R sendiri sebagai Notaris dan PPAT diduga telah melanggar berbagai ketentuan jabatan Notaris dan PPAT dalam pembuatan 5 (lima) akta tersebut, antara lain karena ia melakukan penandatanganan secara terpisah-pisah antara para pihak, penandatanganan tidak disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan bahkan penandatanganan oleh SR tidak disaksikan oleh R sendiri sebagai Notaris dan PPAT, tidak terdapat pembacaan akta.
Dugaan manipulasi yang dilakukan tidak hanya sampai di situ, tanpa diundang, SJ mengajak R untuk datang ke rumah keluarga isteri Slamet di Surabaya pada malam hari, dimana kemudian R memegang tangan Slamet yang masih belum pulih dari sakit stroke, dan mencapkannya di akta-akta yang dibuatnya tersebut.
Lebih parahnya, ketika mengetahui Slamet dalam keadaan stroke dan salah satu obyek kesepakatan bukan milik Alm. Sutjianto, R secara sepihak membuat surat yang pada pokoknya menyatakan membatalkan Akta No. 105 tersebut.
Namun demikian, setelahnya, sekali lagi secara sepihak, tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, R kemudian menerbitkan Akta No. 105 tersebut dengan merubah sendiri obyek akta tersebut, dari 3 (tiga) obyek, menjadi 2 (dua) obyek.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait