Sementara Ketua KPU Kota Surabaya,Nur Syamsi menegaskan KPU tidak mau terlibat PAW siapapun.
“Kami akan memproses PAW setelah Pimpinan DPRD Surabaya bersurat ke KPU. Sebab, ini kan urusan partai dengan DPRD. Simpelnya begitu, ” tegas dia.
Sekali lagi, tandas Nur Syamsi KPU tidak melibatkan diri dalam proses PAW siapapun.
“Karena ada permohonan informasi, dan surat dari Pimpinan DPRD belum kami terima, maka kami jawab sesuai ketentuan pelayanan informasi. Lain lagi kalau surat dari Pimpinan DPRD, kami jawab dengan ketentuan PAW, ” pungkas dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait