PAW Anggota DPRD Surabaya Riswanto Alot, Ada Apa?

Fahrezi Chandra
Proses PAW Anggota DPRD Surabaya Riswanto dari Fraksi PDI Perjuangan masih belum bisa dilakukan karena tak ada surat dari Pimpinan DPRD. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - KPU Kota Surabaya belum bisa melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)  terhadap anggota DPRD, Riswanto. KPU meminta pimpinan DPRD Kota Surabaya segera mengirimkan surat permohonan PAW ke KPU Surabaya

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, permohonan PAW ke KPU  harus melalui surat yang dilayangkan pimpinan DPRD Kota Surabaya. 

“Sampai sekarang kami (KPU) belum menerima pengajuan PAW Pak Riswanto dari Pimpinan DPRD Surabaya,” kata Nano, panggilan Soeprayitno saat ditemui usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya.

Menurut Nano, proses PAW telah diatur dalam PKPU 6/2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Proses yang dilakukan di KPU Surabaya pun tidak lebih dari lima hari. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network