SURABAYA, iNewsSurabaya.id - KPU Kota Surabaya belum bisa melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD, Riswanto. KPU meminta pimpinan DPRD Kota Surabaya segera mengirimkan surat permohonan PAW ke KPU Surabaya.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, permohonan PAW ke KPU harus melalui surat yang dilayangkan pimpinan DPRD Kota Surabaya.
“Sampai sekarang kami (KPU) belum menerima pengajuan PAW Pak Riswanto dari Pimpinan DPRD Surabaya,” kata Nano, panggilan Soeprayitno saat ditemui usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya.
Menurut Nano, proses PAW telah diatur dalam PKPU 6/2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Proses yang dilakukan di KPU Surabaya pun tidak lebih dari lima hari.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait