PAW Anggota DPRD Surabaya Riswanto Alot, Ada Apa?

Fahrezi Chandra
Proses PAW Anggota DPRD Surabaya Riswanto dari Fraksi PDI Perjuangan masih belum bisa dilakukan karena tak ada surat dari Pimpinan DPRD. Foto iNewsSurabaya/trisna

Namun, hal ini dapat dilakukan sepanjang ada surat masuk ke KPU Kota Surabaya dari pimpinan DPRD Kota Surabaya. Sedangkan yang saat ini diterima oleh KPU Surabaya adalah surat dari DPC PDI Perjuangan, sehingga KPU Surabaya tidak dapat memproses pengajuan PAW.

"Dari PDIP ada surat masuk ke kita namun kita jawab ulang atas surat itu kita berikan jawaban bahwasanya mekanismenya tidak demikian," tegasnya. 

Mekanismenya, menurut Nano, adalah DPC parpol atau DPD parpol atau istilah apapun terkait kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota itu mengajukan surat ke Pimpinan DPRD Surabaya, tentang permohonan PAW. Selanjutnya Pimpinan DPRD Surabaya bersurat ke KPU dalam rangka memastikan siapa caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

Setelah adanya surat masuk ke KPU, KPU akan membalas surat tersebut disertai lampiran data perolehan suara pileg. Soal mekanisme lain, lanjut Nano, seperti caleg pengganti harus menyerahkan bukti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)itu mekanismenya di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Surabaya. 

“Teman-teman media bisa koordinasi ke Sekwan mengenai mekanisme dan tata cara PAW. Apa saja surat yang harus diserahkan," katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network