Namun, hal ini dapat dilakukan sepanjang ada surat masuk ke KPU Kota Surabaya dari pimpinan DPRD Kota Surabaya. Sedangkan yang saat ini diterima oleh KPU Surabaya adalah surat dari DPC PDI Perjuangan, sehingga KPU Surabaya tidak dapat memproses pengajuan PAW.
"Dari PDIP ada surat masuk ke kita namun kita jawab ulang atas surat itu kita berikan jawaban bahwasanya mekanismenya tidak demikian," tegasnya.
Mekanismenya, menurut Nano, adalah DPC parpol atau DPD parpol atau istilah apapun terkait kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota itu mengajukan surat ke Pimpinan DPRD Surabaya, tentang permohonan PAW. Selanjutnya Pimpinan DPRD Surabaya bersurat ke KPU dalam rangka memastikan siapa caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Setelah adanya surat masuk ke KPU, KPU akan membalas surat tersebut disertai lampiran data perolehan suara pileg. Soal mekanisme lain, lanjut Nano, seperti caleg pengganti harus menyerahkan bukti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)itu mekanismenya di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Surabaya.
“Teman-teman media bisa koordinasi ke Sekwan mengenai mekanisme dan tata cara PAW. Apa saja surat yang harus diserahkan," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait