MADIUN, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berupaya memperjelas status peralihan hak keperdataan anak. Salah satu langkah yang dilakukan dengan menggelar FGD bersama BHP Surabaya di Hotel Aston Madiun, Jawa Timur.
FGD ini mengusung tema “Akibat Hukum Peralihan Harta/ Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengampuan Tanpa Keberaadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan", Selasa (30/5). BHP Surabaya merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DITJEN AHU) melalui Direktorat Perdata.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari hadir didampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Gurning. Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Se-Korwil Madiun, Kepala Badan Pertanahan Madiun dan Kepala UPT Karesindenan Madiun. FGD kali ini membahas beberapa hal menarik. Salah satunya terkait ketentuan Pasal 366 dan 449 KUHPerdata yang pada intinya menyatakan setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya.
Imam menjelaskan peran BHP sebagai wali pengawas dan jika keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Maka oleh pengadilan tingkat pertama akan diangkat seorang pengampu. "Pengangkatan tersebut perlu segera diberitahukan kepada BHP dan pengampuan pengawas diperintahkan kepada BHP," urainya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait