SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Waktu operasional pelabuhan Terminal Petikemas Jayapura (TPK Jayapura) berubah. Pelabuhan ini memutuskan untuk membuka operasional selama 24 jam selama 7 hari.
Kebijakan ini langsung mendapat respon dari Pemerintah Kota Jayapura. Mereka mendukung langkah Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan waktu operasional pelabuhan 24 jam 7 hari di Terminal Petikemas Jayapura (TPK Jayapura) untuk kelancaran arus logistik di wilayah Indonesia Timur.
Hal itu tertuang dalam Surat Dinas Perhubungan Kota Jayapura nomor:550/324 tanggal 25 Mei 2023 perihal persetujuan pelaksanaan kegiatan 24 jam/7 hari di Pelabuhan Jayapura. Dalam surat tersebut, Pemkot Jayapura menyesuaikan waktu kerja di pelabuhan pada hari minggu yang sebelumnya dimulai pukul 13:00 WIT menjadi pukul 08:00 WIT.
"Pemerintah Kota Jayapura c.q. Dinas Perhubungan Kota Jayapura menyetujui pelaksanaan operasional bongkar muat pada hari minggu yang selama ini dimulai pukul 13:00 WIT dimajukan menjadi pukul 08:00 WIT," demikian kutipan surat Dinas Perhubungan Kota Jayapura yang ditandatangani oleh Plt. Dinas Perhubungan Nikanor Andit.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura menerbitkan surat edaran nomor:UM.006/6/16/KSOP.JRA/2023 tentang pelaksanaan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal 24 jam/7 hari di Pelabuhan Jayapura.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait