Adapun untuk proses di pengadilan harus membuktikan secara sederhana tentang keberadaan 2 kreditornya dan 1 kreditornya tersebut utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta belum dibayar. Itulah syarat suatu debitor atau perusahaan dapat dinyatakaan dalam keadaan PKPU atau dapat dinyatakan dalam keadaan Pailit.
Apa Yang Harus Dilakukan Debitor Setelah Dinyatakan PKPU?
PKPU kita kenal ada PKPU Sementara yaitu diberi waktu selama 45 hari. Apabila PKPU Sementara ini di hari ke-45 belum juga terjadi perdamaian antara debitor dengan para kreditornya maka bisa masuk ke PKPU Tetap yaitu diberi waktu maksimal 270 hari. Dalam hal ini debitor harus segera menyusun proposal perdamaian yaitu rencana restrukturisasi kepada para kreditornya. Segera mendatangi para kreditornya dan menegosiasi potensial kreditor secara bilateral untuk mencari solusi cara pembayaran.
Selain itu debitor juga harus mencari investor atau mencari sumber dana baru. Hal ini sangat menguntungkan debitor dikarenakan debitor dalam keadaan PKPU, yaitu dalam keadaan tenang. Debitor tidak lagi harus membayar utang-utangnya kepada siapapun. Apabila debitor tidak dalam keadaan PKPU bisa jadi ketika debitor negosiasi pembayaran utang dengan salah satu kreditor maka kreditor yang lainnya yaitu bank akan melelang aset debitor atau leasing bisa menarik aset debitor.
Hal yang paling penting dalam keadaan PKPU ini adalah debitor masih bisa menjalankan perusahaannya bersama-sama dengan pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan. Dalam hal ini debitor tidak bisa mengeluarkan uang atau mengeluarkan aset tanpa seijin dari pengurus.
Poin terpenting dari PKPU tujuannya adalah perdamaian. Debitor harus bisa menyusun proposal perdamaian yang realistis yang bisa ditawarkan kepada para kreditor, sehingga kreditor menerima cara pembayaran yang diajukan oleh debitor tersebut. Intinya debitor ada itikad baik untuk membayar para kreditornya dengan cara yg disebutkan dalam proposal perdamaian dan debitor memerlukan dukungan dari para kreditornya untuk menerima proposal perdamaian yang diajukan agar perusahaan debitor bisa selamat.
Penulis : Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : inewssurabaya.id@gmail.com
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait