Diduga Akan Bekerja ke Luar Negeri Tanpa Prosedur, 75 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Kelas I Malang

Arif Ardliyanto
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen untuk melakukan pencegahan jual-beli manusia ini. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

MALANG, iNewsSurabaya.id – Kasus Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) semakin marak terdengar. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen untuk melakukan pencegahan jual-beli manusia ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan TPPO atau penjualan orang di Indonesia. Ia telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan terjadinya TPPO. “Kami komitmen turut aktif dalam upaya pencegahan TPPO,” katanya.

Langkah-langkah aktif yang dilakukan Kantor Imigrasi dalam pencegahan TPPO dimulai dari pemohon yang mengajukan permohonan paspor. Petugas melakukan pengecekan kebenaran formil dan meteriil terhadap dokumen persyaratan.

“Tidak hanya itu, pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Malang lanjutnya, juga terus melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait seperti Kepolisian, BP2MI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Tahun 2023, hingga bulan Mei Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 75 permohonan yang diduga akan bekerja di luar negeri tapi tidak melalui prosedur yang benar,” ujar Galih.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network