Ribuan AMDAL Mangkrak Pasca UU Cipta Kerja, Pengamat: Birokrasi Malah Gemuk dan Rumit

Ali
Pemerintah bisa keluarkan Perppu kedua untuk mengganti UU Cipta Kerja. Foto: Ilustrasi/MPI

Bhima yang juga merupakan Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), tak menampik bahwa mangkraknya 4.000 AMDAL di KLHK itu berkaitan dengan ketidaksiapan KLHK menyambut UU Cipta Kerja.

"Iya (ketidaksiapan KLHK), salah satunya (membat AMDAL mangkrak)," ujar Bhima.

Selain itu, Bhima juga tak menepis bahwa berbelitnya perizinan yang mesti dilakukan investor, juga membuka celah permainan untuk memuluskan proses izin AMDAL.

Ia pun menyarankan agar pemerintah merevisi UU Cipta Kerja secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan para pekerja dan pengusaha.

"Sebaiknya uu cipta kerja direvisi lagi, pemerintah bisa keluarkan Perppu kedua untuk mengganti UU Cipta Kerja, dan kembalikan proses pembuatan UU secara transparan dan partisipatif baik sisi pekerja, dan pengusaha diajak dialog sehingga isi UU lebih berkualitas dan solutif," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network