MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Perokok tidak bisa bebas berkeliaran di Kota Mojokerto. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berkomitmen untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas rokok serta mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto 7/2018 dan Perwali 10/2021 yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat Monitoring dan Evaluasi KTR di Pendopo Sabha Mandala Tama, Kantor Wali Kota Mojokerto menegaskan Perda tersebut merupakan upaya Pemkot Mojokerto untuk menyukseskan program dari pemerintah pusat dalam mewujudkan KTR.
“Dalam mewujudkan KTR itu agak sulit, dibutuhkan kesadaran pribadi untuk berhenti merokok, tetapi bagaimana menerapkan Perda nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 di kawasan yang ada di dalam perda ayo kita jaga seperti apa implementasinya,” kata perempuan yang akrab disapa Ning Ita tersebut pada Jumat (9/6/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait