Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan regulasi tentang KTR tetap harus ditegakkan di tengah masyarakat yang masih banyak perokoknya. Untuk itu, harus ada win-win solution. “Kalau kita sudah punya komitmen dengan menerbitkan Perda dan Perwali. Silahkan merokok tetapi pada tempat yang telah disediakan, kita sediakan kawasan untuk merokok, seperti gazebo dan kantin di Kantor Wali Kota Mojokerto,” tuturnya seperti dipublikasikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto.
Dalam monev tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) sekaligus Ketua Satgas KTR, dr. Farida Mariana menyampaikan selama dilakukan monitoring memang masih ditemukan kawasan yang belum memenuhi persyaratan KTR. “Monggo apa yang sudah ada di Perda dan sudah disusun bersama-sama kita ikhtiar bareng-bareng,” tegasnya.
Pada kesempatan ini juga dilakukan deklarasi KTR serta penyerahan sertifikat deklarasi KTR kepada perwakilan peserta monitoring dan evaluasi KTR.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait