Dalam pembahasan pansus ini juga ditemui fakta bahwa ternyata korban penyalahgunaan narkoba berasal dari usia produktif. Mirisnya, kasus penyalahgunaannarkoba juga dilakukan oleh masyarakat yang tidak bekerja atau pengangguran.
Sementara itu, Kepala Tim Rehabilitasi BNNK Surabay,a Singgih Widi Pratomo, mengungkapkan BNN siap bersinergi dengan Pemkot dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Kalau raperda ini kalau misalkan disahkan menjadi perda itu merupakan sinergitas yang bagus, apalagi di pasal 42 itu kan ada dukungan dari APBD sehingga kita bisa lebih kuat lagi pelaksanaan pencegahan," katanya.
BNN Kota Surabaya mencatat, kasus penyalahgunaan narkoba di Surabaya di tahun 2023 ini telah mencapai 213 orang. Rata-rata mereka berusia produktif 20-35 tahun.
Jika dilihat dari prevalensi di Kota Surabaya, saat ini jumlah penyalahgunaan narkoba mencapai 1,8 persen. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat semakin menekan kasus penyalahgunaan narkoba hingga hanya tersisa 0,5 persen.
"Harapan kita itu pencegahan jauh lebih tajam, karena kalau sudah terpapar percuma, kan narkotika itu merusak stem otak sekali kena permanen kerusakannya, lebih baik kita lakukan pencegahan," tukasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait