SURABAYA, iNewsSurabaya.id - DPRD Kota Surabaya membahas Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Preknusor Narkotika. Untuk membahas perihal raperda ini, Pansus Raperda mengundang berbagai dinas terkait, Polrestabes Surabaya, panti rehabilitasi, hingga BNN Kota Surabaya.
John Tamrun, Wakil Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Preknusor Narkotika, permasalahan Narkoba ini menjadi konsentrasi serius dari pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Surabaya.
"Oleh karena itu dari setiap OPD itu perlu kita satukan dalam satu peraturan daerah sehingga nanti pelaksanaan dari aparat keamanan lintas OPD, lintas instansi ini ada satu peraturan yang tegas yang mengatur itu," jelasnya saat ditemui usai rapat pansus, Selasa (13/6/2023).
John Tamrun juga menjelaskan, bahwa dalam pansus ini, menitik beratkan pada pencegahan dan rehailitasi. Pencegahan dalam hal ini adalah untuk mengurangi jumlah penyalahgunaan narkoba dan penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
Sehingga nantinya raperda ini ingin memberikan pertolongan terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Seperti dinataranya adalah memberikan lapangan pekerjaan, pelatihan, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial.
Ia berharap dengan dibahasnya Raperda ini nantinya dapat membuat Kota Surabaya bebas narkoba sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalaupun ada (penyalahgunaan narkoba) itu tidak lebih banyak, kalaupun tidak ada itu harus dicegah," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait