Apa Saja Tugas dan Kewenangan Pengurus Setelah Perusahaan Dinyatakan Dalam Keadaan PKPU?

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (UU 37/2004) tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tidak menjelaskan dengan jelas pengertian Pengurus dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Namun jika dilihat dari peran dan tugasnya, pengurus bertanggung jawab dalam mengupayakan perdamaian antara debitor dengan para kreditornya perihal tentang pembayaran seluruh atau sebagian utangnya.

Tentang Pengurus

“Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor”, Pasal 225 ayat (2) UU 37/2004.

Dalam kepailitan mengenal adanya Kurator, maka dalam PKPU mengenal adanya Pengurus. Pengaturan dan persyaratan oleh UU 37/2004 tentang pengurus ini sama dengan pengaturannya untuk kurator. Namun adanya pengurus bukan untuk menggantikan posisi debitor, seperti yang dilakukan kurator dalam kepailitan. Maka dalam hal pengurusan PKPU, kewenangan pengurus berbeda dengan kewenangan kurator.

Pengurus hanya bertindak untuk secara bersama-sama dengan debitor mengurus harta-harta debitor. Jadi antara pengurus dengan debitor tidak saling menggantikan tetapi saling mendampingi. Adapun pihak-pihak yang dapat menjadi seorang pengurus telah diatur dalam Pasal 234 ayat (3) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa: “Orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor, dan Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan”

Dalam hal ini ketentuan pasal tersebut terdapat pernyataan “memiliki keahlian khusus”, keahlian yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut jelas berkaitan dengan keahlian terhadap pengurusan harta-harta debitor. Dengan demikian UU 37/2004 memberikan “amanat” kepada seorang pengurus dengan kemampuan dan keahlian profesionalnya bersama-sama dengan debitor melakukan pengelolaan dan pengurusan atas harta debitor serta pengawasan atas aktifitas debitor.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network