Apa Saja Tugas dan Kewenangan Pengurus Setelah Perusahaan Dinyatakan Dalam Keadaan PKPU?

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Tugas dan kewenangan pengurus berkaitan dengan pengurusan administrasi PKPU adalah meliputi melakukan panggilan kepada debitor dan para kreditornya untuk sidang, mengumumkan putusan PKPU dan daftar piutang, melaporkan keadaan harta debitor dan pengajuan pengakhiran PKPU. 

Sedangkan tugas dan kewenangan pengurus yang berkaitan dengan harta debitor adalah meliputi menerima tagihan-tagihan yang diajukan oleh para kreditor. Mencocokkan tagihan dengan daftar piutang debitor, membuat daftar piutang, mengurus adanya perjanjian timbal balik dan mengupayakan rencana perdamaian.

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates 
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  inewssurabaya.id@gmail.com



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network