SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang mendudukkan Liliana Herawati menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memanas.
Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., mantan Ketua Umum Perkumpulan,salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Selasa (20/6/2023) ini harus sampai adu argumen dengan tim pembela Liliana Herawati.
Bukan hanya menyampaikan kesaksiannya dengan nada tinggi, salah satu pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini juga terlihat sampai menahan emosi atas pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
Nampak sekali jika pemegang sabuk hitam DAN V ini sampai menghela nafas panjang dikursi saksi karena ketika hendak menyampaikan keterangan mulai dari awal sampai menjawab pertanyaan yang ditanyakan kepadanya, tiba-tiba dihentikan.
Selain menyampaikan apa yang ia ketahui sehingga Liliana Herawati harus diadili di PN Surabaya sebagai terdakwa, Tjandra Sridjaja Pradjonggo juga mengungkap adanya mens rea terhadap tindakan Liliana Herawati sehingga Liliana Herawati dilaporkan oleh Ir. Eric Sekjen Perkumpulan ke polisi kemudian dibawa ke persidangan untuk didudukkan sebagai terdakwa dan diadili.
Adanya mens rea yang secara tegas dipaparkan Tjandra Sridjaja ini berawal dari pertanyaan salah satu pembela terdakwa Liliana Herawati.
Salah satu pembela Pimpinan Pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu awalnya bertanya ke Tjandra Sridjaja tentang tentang adanya notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019 yang dibuat karena adanya Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang didirikan terdakwa Liliana Herawati.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait