Penasehat hukum terdakwa kemudian bertanya ke saksi terkait pernyataannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan penjelasan saksi sebagaimana tertuang di BAP, penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati ini pun mengutip isi pernyataan Tjandra Sridjaja sebagaimana diterangkan di BAP.
"Coba saksi jelaskan, pernyataan anda ini apa maksudnya. Alasan Liliana Herawati tidak pernah mengundurkan diri, ada upaya yang hendak dilakukan terdakwa untuk ingin kembali dan atau dapat merampas atau menguasai dana hasil kerja perkumpulan. Bisa saksi jelaskan tentang isi BAP ini, apa maksudnya?," tanya salah satu penasehat hukum terdakwa.
Mendapat pertanyaan itu, Tjandra Sridjaja kemudian menyatakan dari sinilah adanya mens rea yang dilakukan terdakwa Liliana Herawati.
Terkait adanya mens rea itu, Tjandra Sridjaja menjelaskan, begitu terdakwa menyatakan mengundurkan diri pada tahun 2020, tidak ada masalah.
"Bahkan tiap bulan, uang bulanan untuk terdakwa tetap dikirimkan kepadanya untuk membantu administrasi," kata Tjandra Sridjaja.
Jawaban Tjandra Sridjaja yang belum tuntas ini kembali dipotong salah satu penasehat hukum terdakwa yang mengajukan pertanyaan.
Tjandra Sridjaja terlihat geram dan menghardik salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati yang telah memotong penjelasannya tersebut.
Kepada penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati tersebut, secara tegas Tjandra mengatakan bahwa penjelasannya itu akan disertai bukti, bahwa benar ada mens rea yang dilakukan terdakwa untuk mengambil uang-uang yang dikelola Perkumpulan.
Atas tindakan salah satu penasehat hukum terdakwa yang langsung memotong penjelasan saksi ini, juga mendapat tanggapan Jaksa Darwis, jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penuntut Umum bahkan mengingatkan salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati supaya mendengar penjelasan saksi secara utuh dan tidak memotongnya karena saksi hendak menjelaskannya secara lengkap.
Hakim Ojo Sumarna yang berusaha hendak menengahi, juga langsung dipotong oleh salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati itu. Bahkan, kepada hakim Ojo, salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati itu menyatakan sudah cukup apa yang telah diterangkan saksi ini dan tidak perlu untuk diteruskan.
Ketika saksi Tjandra Sridjaja menawarkan kembali hendak membuktikan adanya mens rea yang dilakukan terdakwa Liliana Herawati, salah satu penasehat hukum terdakwa ini menolak keinginan Tjandra Sridjaja dan kembali mengatakan sudah cukup apa yang telah dijelaskan saksi Tjandra Sridjaja.
Amarah Tjandra Sridjaja kembali terdengar ketika ia ingin menjelaskan tentang pertanyaan penasehat hukum terdakwa yang lain mengenai apakah hasil notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019 merupakan keputusan hasil rapat.
Ketika saksi Tjandra Sridjaja menjawab bahwa notulen rapat saat itu merupakan kehendak terdakwa tiba-tiba Supriyono salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati memotong penjelasan saksi.
Merasa kesempatannya untuk menjelaskan pertanyaan yang dilontarkan kepadanya tersebut dipotong tiba-tiba, Tjandra Sridjaja kembali geram.
"Anda jangan mengarahkan jawaban saya. Itu kehendak daripada terdakwa. Notulen rapat (waktu) itu menyatakan kehendak terdakwa untuk mengundurkan diri," papar Tjandra Sridjaja sambil menahan amarahnya.
Dan saya minta, lanjut Tjandra Sridjaja, satu sampai dua hari (kepada terdakwa) untuk dipertimbangkan.
Notulen rapat itu adalah catatan keputusan hasil rapat yang menyangkut kehendak terdakwa Liliana Herawati.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait