Petinggi PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Ali Masduki
Usman Wibisono usai menjalani proses pelimpahan Tahap II di Kejari Surabaya. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Salah satu petinggi Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Usman Wibisono, jadi tersangka pencemaran nama baik

Ketua Departemen Bidang Hukum Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia ini, dijadikan tersangka atas laporan Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia  Erick Sastrodikoro.

Berkas perkara dan barang bukti atas nama tersangka Usman Wibisono pun dilimpahkan oleh penyidik Unit Idik V Satreskrim Polrestabes Surabaya  ke Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dengan dikawal dua penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Usman Wibisono yang mengenakan T-Shirt Putih, Kamis (24/8/2023) memasuki Pidum Kejari Surabaya untuk dilakukan proses Tahap II.

Hampir dua jam Usman Wibisono menjalani proses pelimpahan Tahap II di Kejari Surabaya. Begitu selesai dari proses pelimpahan Tahap II, Usman Wibisono yang tidak dilakukan penahanan, enggan berkomentar.

"Tidak ada komentar, no comment. Nanti saja dibuktikan di pengadilan," ujar Usman Wibisono singkat.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengatakan bahwa tahap II ini karena adanya laporan polisi nomor : LP - B/429/ III/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

"Hari ini dilakukan pelimpahan Tahap II untuk tersangka Usman Wibisono. Selanjutnya, Kejaksaan menunjuk Jaksa Siska dan Jaksa Darwis untuk menyidangkan perkara ini," ungkap Ali.

Untuk diketahui, Erick Sastrodikoro melaporkan Usman atas dugaan pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP .

Perbuatan tersebut berawal ancaman atau teror psikis melalui WA yang diterima Erick Sastrodikoro di Surabaya, dilakukan tersangka Usman Wibisono. 

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang isi surat tersebut jelas tidak benar, atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dkk.

Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp. 11.085.480.000. 

" Padahal tidak ada kewajiban apapun pribadi saya kepada baik Rudy Hartono maupun Liliana Herawati, jelas hal tersebut tidak benar atau palsu serta telah memfitnah dan menista nama baik saya," mengutip pernyataan Erick Sastrodikoro. 

Surat somasi tersebut, lanjut Erick, dia pastikan tanpa adanya bukti- bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baiknya. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network