SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat Koperasi Intidana Cabang Sidoarjo dengan terdakwa Rizky Fahriza, pengelola Intidana cabang di wilayah Jawa Timur (Jatim) menghadirkan dua ahli.
Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa. JPU Muzakki menghadirkan saksi ahli Dr Toetik Rahayuningsih SH M Hum dari Universitas Airlangga (Unair) dan ahli dari pihak terdakwa yakni Muhammad Fatahillah Akbar SH LLM dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam perkara ini, terdakwa Rizky didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Kedua ahli menyatan hal yang sama terkait yang dimaksud dengan pemalsuan surat dan memalsukan surat. Dimana yang dimaksud pemalsuan surat adalah surat belum ada, sehingga ada pemalsuan surat. Sementara untuk memalsukan surat artinya, ada surat sebelumnya tapi ada isi atau keterangan yang dipalsukan.
Sementara terkait adanya kerugian di dalam perkara pidana ada hal perbedaan. Dimana menurut Dr Toetik Rahayuningsih SH M Hum, kerugian itu bersifat riil. Ada juga yang berpendapat jika kerugian bersifat immateriil atau berpontensi timbulnya kerugian. Namun ia tetap kurang setuju dengan kerugian immateriil. Sebab, kerugian harus dibuktikan secara jelas.
"Soal kerugian, bisa riil dan bisa berpotensi. Hukum pidana selalu terkait dengan ketugian. Entah materiil maupin immateriil. Tapi agak susah yang immaterill. Jadi harus ada pembuktian materiil," ujar Toetik, Senin (18/12/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait