Sidang Lanjutan Terdakwa Liliana Herawati Mulai Panas

Ali
Liliana Herawati menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/Ali



Perdebatan sengit kembali terjadi diruang sidang ketika tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati mempermasalahkan WhatsApp antara Liliana Herawati dengan Erick Sastrodikoro tanggal 11 Nopember 2019.

Menurut penjelasan penasehat hukum terdakwa, bahwa di WA itu merupakan satu kesatuan, apalagi di dalam WA itu ada kata Dan.

Menanggapi pernyataan salah satu penasehat hukum terdakwa ini, Tjandra Sridjaja menilai bahwa penasehat hukum terdakwa itu tidak jujur karena tidak membaca isi WA terdakwa kepada Erick Sastrodikoro secara lengkap, begitu juga dengan adanya WA balasan dari Erick Sastrodikoro satu hari kemudian yaitu tanggal 12 Nopember 2024.

Berkaitan dengan notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019 yang masih dipermasalahkan tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati, saksi Tjandra Sridjaja menjabarkan bahwa hasil notulen rapat itu menghasilkan keputusan pertama nama perkumpulan diganti, dua alternatif Kaicho mengundurkan diri dan ketiga Shihan Tjandra Sridjaja berhenti dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Artinya apa, ini adalah alternatif bukan komulatif," papar saksi Tjandra Sridjaja dimuka persidangan.

Meski telah diterangkan secara gamblang, penasehat hukum terdakwa masih belum dapat menerima penjelasan itu. Salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati ini tetap bersikukuh bahwa tidak ada statement tertulis dari terdakwa Liliana Herawati mengenai pengunduran dirinya, baik secara akta sebagaimana disebutkan dalam akta nomer 16, isi WA tanggal 11 maupun notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019.

Mengenai adanya mens rea terdakwa Liliana Herawati, penuntut umum kemudian meminta kepada saksi untuk menjabarkan apa saja mens rea yang dimaksud, berkaitan dengan adanya akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022.

Sebelum menjawab pertanyaan penuntut umum, saksi Tjandra Sridjaja meminta supaya diijinkan menunjukkan sejumlah pesan singkat melalui WA.

Salah satu isi WA yang diperlihatkan saksi Tjandra Sridjaja dihadapan majelis hakim adalah adanya WA dari penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati kemudian WA itu diteruskan saksi ke terdakwa Liliana Herawati.

Usai memperlihatkan adanya WA dari kuasa hukum terdakwa Liliana Herawati, saksi Tjandra Sridjaja mengatakan bahwa ketika itu ada permintaan sejumlah uang.

Lebih lanjut saksi Tjandra Sridjaja mengatakan, setelah terdakwa Liliana Herawati mengetahui dari Erick Sastrodikoro di akhir 2021 bahwa perkumpulan berhasil menghimpun dana hingga Rp. 7,9 miliar, menurut Tjandra Sridjaja disinilah mulai timbul masalah.

"Kemudian muncul seseorang yang mengaku mendapat kuasa, meminta uang itu sebab uang tersebut akan dibelikan tanah yang lokasinya didepan Dojo," ungkap Tjandra Sridjaja.

Terhadap adanya permintaan uang ini, lanjut Tjandra, kemudian diberitahukan ke Bambang Irwanto dan Bambang Irwanto tidak setuju.

Karena permintaan itu dirasa sulit dan tidak bisa dilaksanakan, orang yang mengaku dikasih kuasa tersebut lalu meminta supaya uang-uang tersebut ditransferkan ke rekening Liliana Herawati.

Tjandra Sridjaja kembali menjelaskan, dalam WA nya kepada orang itu dijelaskan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perguruan, tidak ada hubungannya dengan jabatan Kaico Liliana Herawati pribadi.

"Kalau saya tidak mau mengirim uang, nama saya akan dirusak. Kepada orang itu kemudian saya jelaskan bahwa saya bukan lagi sebagai ketua umum. Saya juga tidak punya, tidak berhak speciment tanda tangan dan uang itu milik perkumpulan. Saya tidak bisa mengeluarkan," kata Tjandra didalam persidangan, menanggapi permintaan orang yang diberi kuasa tersebut.

Bukannya mengerti posisi Tjandra Sridjaja setelah mendapat penjelasan, orang yang mengaku diberi kuasa ini tetap memaksa dengan alasan bahwa Tjandra Sridjaja masih punya otoritasi untuk tanda tangan, memerintahkan transfer dana.

Masih menurut penjelasan Tjandra Sridjaja dimuka persidangan, orang itu tetap memaksa supaya Tjandra Sridjaja untuk tanda tangan dan segera mengirimkan uang tersebut kemudian ke rekening yayasan.

Karena tidak mau menuruti permintaan orang itu, Tjandra kembali menjelaskan, bahwa setelah itu nama baiknya benar dirusak melalui media-media online, diberi keterangan yang tidak benar.



Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network