Ia menyebut, keempat karyawan yang kepengurusannya dibekukan, lantaran dianggap menyalahi aturan melalui rekomendasi tim AD HOC yang beranggotakan tim dari DPP, DPD dan DPC FSP LEM SPSI.
"Informasi itu tidak benar. Fakta hukum yang sesungguhnya terkait Pembekuan PUK SP LEM SPSI PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk adalah oleh karena Pengurus PUK SP LEM SPSI PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FSP LEM," sebut isi surat tersebut.
Dalam surat itu menerangkan, lantaran kepengurusan Akhmad Fauzi dkk menyalahi aturan organisasi, tim Ad Hoc lantas turun tangan dengan memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya membekukan PUK SP LEM SPSI Prima Alloy Steel Universal, Tbk , Mengangkat Pengurus Sementara dan Memberhentikan semua pengurus lama yang terbukti telah melanggar AD/ART Organsiasi.
"DPC FSP LEM SPSI Sidoarjo lantas mengangkat pengurus sementara untuk mengisi kekosongan kepengurusan agar roda organisasi di PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk tetap berjalan," lanjut isi surat tersebut.
Lebih lanjut, surat hak jawab yang disampaikan oleh DPC FSP LEM SPSI itu sangat keberatan dianggap telah ada komunikasi antara organisasi dengan perusahaan untuk bersepakat melakukan pemecatan terhadap empat karyawan dan mantan pengurus PUK.
Meski dugaan tersebut mencuat dan disampaikan langsung oleh empat karyawan yakni, Muhammad Arofik, Akhmad Fauzi, Bambang Utomo dan Iwantoro Wibowo lantaran SK Pembekuan baru diterima mereka pada 19 Juni 2023, selang beberapa jam sebelum mereka menerima surat PHK dari perusahaan.
"DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Sidoarjo harus menunggu rekomendasi dari organisasi perangkat atas yaitu DPP FSP LEM SPSI sehingga SK Pembekuan PUK SP LEM SPSI PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk baru dapat diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2023. Bahwa selanjutnya oleh karena pada tanggal 17 Juni 2023 DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Sidoarjo masih ada agenda lain sehingga baru melaksanakan agenda kunjungan kerja ke PUK SP LEM SPSI PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk guna memberikan penjelasan kepada Pimpinan Sementara PUK SP LEM SPSI PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk serta Perwakilan anggota untuk mengisi kekosongan dilanjutkan dengan pemberitahuan Surat Pembekuan Pengurus PUK yang lama," terangnya.
"Bahwa sebagaimana uraian – uraian tersebut, telah menjelaskan fakta tidak ada keterkaitan antara pemutusan hubungan kerja (PHK) 4 (empat) orang pekerja dimaksud dengan Pembekuan PUK SP LEM SPSI PT. Prima Alloy Steel Universal, Tbk yang dilakukan oleh DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Sidoarjo, dan hal dimaksud hanyalah merupakan sebuah hal kebetulan semata yang terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait