SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Polemik PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk yang disinyalir melakukan pemutusan hubungan kerja pada empat karyawannya berbuntut panjang. DPC FSP LEM SPSI menegaskan keempat karyawan yang dipecat PT Prima Alloy bukan lagi anggota serikat, karena mereka telah dikeluarkan melanggar AD/ART.
Sebagaimana diberitakan, PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk yang ada di Jalan Muncul 1, Gedangan, Sidoarjo telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap empat orang karyawannya. Mereka sempat menjabat sebagai pengurus Pimpinan Unit Kerja Organisasi FSP LEM SPSI di perusahaan tersebut.
Sesaat sebelum pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan pada 19 Juni 2023 sore, empat karyawan masing-masing Muhammad Arofik, Akhmad Fauzi, Bambang Utomo dan Iwantoro Wibowo mengaku baru menerima berkas Surat Keputusan pembekuan dan pencabutan masa kepengurusan mereka sebagai PUK di perusahaan itu.
Keempat karyawan tersebut lantas melayangkan protes dan menduga adanya permainan antara pengusaha dengan pengurus DPC FSP LEM SPSI Sidoarjo untuk melakukan pemecatan.
Ungkapan tersebut dinilai salah, melalui surat hak Jawab yang dilayangkan dan ditandatangin oleh Mokh Soleh, Ketua DPC FSP LEM SPSI Sidoarjo dan Benny Wahyu Sujatmiko sebagai sekretaris membantah semua tudingan yang dilakukan oleh empat karyawan PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk itu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait