MALANG, iNewsSurabaya.id – Upaya mencegah perdagangan manusia terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 1.281 pemohon paspor ditolak UPT Keimigrasian.
Penolakan permohonan paspor ini sebagai upaya Kanwil Kemenkumham Jatim dan UPT Keimigrasian untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sejak 25 Juni 2023, jajaran keimigrasian Jatim telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural (PMI NP).
"Ini bentuk upaya aktif kami dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menggencarkan pencegahan TPPO," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO Kepada Masyarakat Malang Raya hari ini (26/ 6).
Imam menjelaskan, salah satu strategi yang dilakukan jajarannya adalah terus berkomitmen untuk turut bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait demi mencegah terjadinya TPPO. Khususnya dengan memastikan seluruh dokumen perjalanan dan syarat-syarat menjadi PMI lengkap.
"Untuk memberikan pelindungan bagi calon PMI agar tidak terlibat dalam TPPO, kami melakukan pengawasan dan pengendalian dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO," tegas Imam.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim, selama tahun 2023, Kantor Imigrasi se-Jatim telah melakukan penolakan penerbitan paspor terhadap 1.281 pemohon yang terindikasi akan menjadi korban TPPO. Selain itu, pihaknya juga menunda keberangkatan terhadap 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi PMI NP di Bandara Internasional Juanda.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait