MALANG, iNewsSurabaya.id – Upaya mencegah perdagangan manusia terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 1.281 pemohon paspor ditolak UPT Keimigrasian.
Penolakan permohonan paspor ini sebagai upaya Kanwil Kemenkumham Jatim dan UPT Keimigrasian untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sejak 25 Juni 2023, jajaran keimigrasian Jatim telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural (PMI NP).
"Ini bentuk upaya aktif kami dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menggencarkan pencegahan TPPO," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO Kepada Masyarakat Malang Raya hari ini (26/ 6).
Imam menjelaskan, salah satu strategi yang dilakukan jajarannya adalah terus berkomitmen untuk turut bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait demi mencegah terjadinya TPPO. Khususnya dengan memastikan seluruh dokumen perjalanan dan syarat-syarat menjadi PMI lengkap.
"Untuk memberikan pelindungan bagi calon PMI agar tidak terlibat dalam TPPO, kami melakukan pengawasan dan pengendalian dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO," tegas Imam.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim, selama tahun 2023, Kantor Imigrasi se-Jatim telah melakukan penolakan penerbitan paspor terhadap 1.281 pemohon yang terindikasi akan menjadi korban TPPO. Selain itu, pihaknya juga menunda keberangkatan terhadap 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi PMI NP di Bandara Internasional Juanda.
Menurut Imam, penolakan dan penundaan keberangkatan itu didasari berbagai latar belakang. Sama seperti akar masalah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang sangatlah kompleks.
"Banyak calon PMI Non Prosedural itu yang saat diperiksa lebih lanjut oleh petugas imigrasi, kebingungan karena tidak paham proses-proses menjadi PMI yang legal," terangnya.
Oleh sebab itu, Imam menegaskan, diperlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari seluruh lembaga terkait. Serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan ini.
"Perlu kolaborasi dan sinergitas dari hulu sampai hilir, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, pemerintah desa sampai dengan pemerintah pusat guna mencegah terjadinya TPPO," jelas Imam.
Upaya pencegahan indak pidana penjualan orang dilakuan dengan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO Kepada Masyarakat Malang Raya hari ini (26/ 6).
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga melakukan pengukuhan duta Pencegahan TPPO untuk wilayah kecamatan dan desa di Malang Raya. Kepala Kanim Malang Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan para duta ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mencegah terjadinya TPPO.
"Duta ini diharapkan mampu menghasilkan suatu komitmen bersama antar instansi pemerintah dalam mencegah terjadinya TPPO," harap Galih.
Lebih lanjut, pesan dan edukasi ini dapat tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang rentan terhadap TPPO di wilayah desa.
“Akhirnya akan timbul pemahaman dan koordinasi yang baik antara instansi dan seluruh lapisan masyarakat dalam konteks pencegahan dini terhadap TPPO,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi antar instansi terkait pencegahan TPPO di wilayah Jawa Timur. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh UPT Imigrasi di Jawa Timur, perwakilan TNI, Polri dan instansi Pemerintahan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait