SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pangsa pasar mata uang digital atau cryptocurrency di tanah air menunjukan pertumbuhan positif. Masyarakat diminta hati-hati untuk menentukan pilihan bermain dalam mata uang digital yang sedang mengalami tren menggembirakan.
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam aturan ini terdapat daftar baru aset kripto yang legal dan boleh diperdagangan secara legal di Tanah Air.
Saat ini, sebanyak 501 aset kripto kini tercantum dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Salah satu aset kripto yang resmi dari besutan anak bangsa adalah $CREO yang berhasil ditambahkan di urutan 496 sebagai aset kripto legal yang berhasil lulus uji ketat Bappebti di tahun 2023. PerBa terbaru ini merupakan perubahan atas PerBa No 11 tahun 2022, dimana sebanyak 383 aset kripto berupa koin atau token luar negeri maupun lokal, tercantum sebagai aset kripto sah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait