Apa Akibat Hukum Jika Perusahaan Lalai Memenuhi Isi Perdamaian dalam PKPU, Bisakah Dilaporkan Polisi

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Namun demikian jika memang ditemukan unsur pidana selain karena tidak dipenuhinya perdamaian, bisa saja laporan itu diterima, sehingga disini diperlukan kejelian dan kemampuan pelapor dalam merumuskan dasar laporan agar laporan bisa diterima.

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates 

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network