Apa Akibat Hukum Jika Perusahaan Lalai Memenuhi Isi Perdamaian dalam PKPU, Bisakah Dilaporkan Polisi

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Dengan demikian, jika Debitur lalai dalam melaksanakan isi perdamaian maka Debitur tidak otomatis menjadi pailit dan perdamaian batal, namun harus diajukan terlebih dahulu pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga. Jika dalam pemeriksaan pembatalan perdamaian majelis hakim mengabulkannya, maka debitur dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, kemudian rencana perdamaian juga tidak bisa diajukan kembali. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 UU 37/2004.

Pasal 291 ayat (2) UU 37/2004

“Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatalan pailit”

Pasal 292 UU 37/2004

“Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286 atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”

Apabila Debitur dinyakan pailit maka Kreditur harus mengajukan kembali tagihan kepada Kurator untuk kemudian diverifikasi dan akan dimasukkan dalam daftar piutang. Hal ini diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 117 UU 37/2004.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network