Apa Akibat Hukum Jika Perusahaan Lalai Memenuhi Isi Perdamaian dalam PKPU, Bisakah Dilaporkan Polisi
Jika Debitur Lalai Memenuhi Isi Perdamaian
Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Debitur wajib mengajukan rencana perdamaian kepada para Krediturnya untuk kemudian dilakukan pemungutan suara terhadap rencana perdamaian sesuai dengan ketentuam Pasal 281 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 (UU 37/2004) tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Perdamaian menjadi sah dan mengikat setelah disahkan oleh Pengadilan dan terhadap pengesahan tersebut tidak diajukan kasasi atau diajukan kasasi namun ditolak. Setelah perdamaian disahkan dan telah berkekuatan hukum tetap maka Debitur wajib melaksanakan isi perdamaian tersebut. Jika kemudian ternyata Debitur tidak melaksanakan isi perdamaian atau melaksanakan namun tidak sesuai denga nisi perdamaian (Debitur hanya melaksanakan pembayaran kepada beberapa Kreditur saja) atau dengan kata lain Debitur lalai, maka Kreditur yang tidak menerima pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran dalam perdamaian tersebut dapat mengajukan upaya hukum Pembatalan Perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 dan Pasal 171 UU 37/2004.
Pasal 170 ayat (1) dan (2) UU 37/2004
1. Kreditor dapat dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
2. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.
Dalam hal ini diajukan pembatalan perdamaian, Pengadilan Niaga kemudian memberikan kelonggaran kepada Debitur untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran itu diucapkan.
Pasal 171 UU 37/2004
“Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit”
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait