Ratusan Warga Surabaya Geruduk BPN Jatim, Ada Apa?

Lukman Hakim
Unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim) jalan Gayung Kebonsari Surabaya pada Selasa (4/7/2023). Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ratusan warga dari Surabaya dan Sidoarjo menggelar unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim) jalan Gayung Kebonsari Surabaya pada Selasa (4/7/2023). 

Aksi yang menamakan Kelompok Masyarakat Pejuang Hak Rumah dan Tanah Negara itu menuntut agar tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun tidak dikuasai oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Selain berorasi, warga juga memblokade jalan Gayungsari dengan menggunakan truk dan kendaraan bermotor. Kondisi itu membuat jalur Gayungsari ditutup dan tidak bisa dilalui kendaraan.

Warga juga membawa poster dan spanduk yang berisi imbauan agar pemerintah memberikan kemudahan untuk menerbitkan sertikat.

Para warga yang menggelar aksi damai itu berasal dari kawasan Karangpilang, Sidotopo, Waringin, Bumiarjo, Pacarkeling, Joyoboyo, Lemah Putro Sidoarjo dan beberapa wilayah lain.

Mereka berharap agar BPN memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus sertikat tanah yang mereka tempati. 

“Kami datang kesini untuk memperjuangkan tanah yang sudah lama kita tempati,” kata Murni saat berorasi di atas truk.

Salah satu koordinator aksi, Sujarwo usai bertemu dengan  pihak BPN Jatim menambahkan, demo ini terjadi karena stakeholder di Surabaya tidak  bisa memberikan kebijakan atas permasalahan yang ada. 

Menurut dia, ada ratusan warga yang menuntut pemerintah menerbitkan sertikat atas rumah yang mereka tempati. "Sebab, warga sudah menempati lahan rumah itu selama puluhan tahun," katanya.

Sementara itu,  usai audiensi dengan perwakilan massa, Kabid Penataan dan Pembedayaan Kanwil BPN Jatim M Arifin S mengatakan, BPN Jatim posisinya selaras dan senada Kementerian ATR/BPN.  Oleh sebab itu, opsi yang ditawarkan pada warga juga sama sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri ATR. 

Ada tiga Skema yang ditawarkan. Pertama adalah pelepasan aset dari PT KAI. Tapi pelepasan aset itu tentu tidak mudah dan membutuhkan prosedur dan mekanisme tersendiri. Kedua,masyarakat diberikan hak atas tanah di atas hak atas tanah. Atau HGB di atas HPL. 

"Ketiga adalah masyarakat diberikan kerohiman atas dampak sosial yang terjadi. Atau dalam kata lain masyarakat direlokasi. Ini ranahnya lintas kementerian. Jadi memang kita tidak bisa memutuskan secara langsung,” tandasnya. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network