Apa yang Dimaksud Dengan PKPU Sementara dan PKPU Tetap serta Apa Perbedaannya?

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

2. Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

n. Dalam jangka  waktu PKPU Sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan tetapi sampai dengan batas waktu 270 (dua ratus tujuh puluh) hari belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya jangka waktu tersebut wajib memberitahukan Hakim Pengawas harus menyatakan Debitor Pailit pada hari berikutnya.

Jadi PKPU Sementara dan PKPU Tetap merupakan satu rangkaian proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Terdapat 2 (dua) periode PKPU, yaitu PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara (voting).

PKPU Tetap dan PKPU Sementara merupakan satu rangkaian proses yang dimulai dengan PKPU Sementara terlebih dahulu dan kemudian berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) dari Kreditor, pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.

 

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates 

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network