Apa yang Dimaksud Dengan PKPU Sementara dan PKPU Tetap serta Apa Perbedaannya?

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Prosedur PKPU mencakup tahap PKPU Sementara dan PKPU Tetap. Kedua tahap tersebut merupakan satu rangkaian prosedur. Ada 2 (dua) periode PKPU, yaitu PKPU Semnetara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh Kreditor melalui pemungutan suara (voting).

Adapun prosedur PKPU adalah sebagai berikut :

a. Debitor/ kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu permohonan pailit diperiksa.

1. Apabila pemohon adalah Debitor, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya serta dapat juga melampirkan rencana perdamaian.

2. Apabila pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat, tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang dan Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan bila ada, rencana perdamaian.

b. Permohonan PKPU diajukan ke Ketua Pengadilan. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan PKPU pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal pendaftaran. Panitera kemudian menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network