Apa yang Dimaksud Dengan PKPU Sementara dan PKPU Tetap serta Apa Perbedaannya?

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

c. Dalam hal permohonan diajukan oleh debitor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan PKPU Sementara dan menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus untuk bersama debitor mengurus harta debitor.

d. Dalam hal permohonan diajukan oleh kreditor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor.

e. Paling lama 45 hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan, segera setelah putusan PKPU Sementara diucapkan, Pengadilan Niaga melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang.

f. Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang, PKPU berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama.

g. Pengurus wajib segera mengumumkan putusan PKPU Sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network