SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Warga Malaysia yang ditangkap Imigrasi terbukti melakukan kekacauan di Lamongan, Jawa Timur. Ia akhirnya dideportasi ke negaranya sebagai bentuk hukuman.
Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR pagi ini (8/ 7). Warga Negara (WN) Malaysia tersebut sebelumnya ditangkap petugas kantor imigrasi yang dipimpin Verico Sandi itu karena suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
"Tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB kami deportasi HBR ke Malaysia via Juanda," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
HBR digiring petugas imigrasi dari ruang detensi sekutar pukul 07.00 WIB. dan tiba di Bandara International Juanda pukul 07.30 WIB.
"Dipulangkan dari Surabaya menuju Kualalumpur dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322," tutur Imam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait