MEDAN, iNews.id - Berita Hoax terkait dugaan suap, santer di ungkap di persidangan. Kasus tersebut melibatkan anggota bernama Ricardo.
Sebagai terdakwa kepemilikan barang bukti pil ekstasi yang berada dalam tasnya, Ricardo beralasan bahwa dia seorang anggota kepolisian, sehingga berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli ekstasi selama surat tugas masih berlaku.
Melalui kuasa hukumnya, yang menyatakan bahwa ada dugaan penyuapan sejumlah uang sebesar Rp.75 juta yang telah digunakan untuk membayar press release, Wasrik dan pembelian sepeda motor kepada Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengaku selama ini dirinya tidak pernah mendapatkan laporan dari penyidik. "Kasus tersebut tidak pernah dilaporkan penyidik ke saya. Bagaimana saya tahu ada uang buat di bagi-bagi," terangnya saat dikonfirmasi melalui Whatshapp.
"Perintah Kapolda, semua yang terlibat dalam kasus tersebut, sudah di proses oleh Propam Polda Sumatera Utara, dan tidak ada yang ditutup tutupi," lanjutnya.
Dari pengakuan Ricardo, seolah-olah dalam pemberitaan menyatakan bahwa Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang melakukan dan menerima suap sebesar Rp. 75 juta,
"Saya pastikan itu tidak benar," tegasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
