SURABAYA, iNewsSurabaya.id -Sidang perkara dugaan korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/12/2025).
Sidang dengan terdakwa notaris Nafiaturrohmah mendatangkan tiga ahli untuk menjadi saksi meringankan. Tiga ahli tersebut adalah Dr H Mudzakkir SH MH Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Doni Budiono S.Ak, SH, MH, ahli Perpajakan dan Dr Habib Adjie SH, MHum, ahli Kenotariatan.
Ahli Pidana dari UII YogjakartaDr H Mudzakkir SH MH yang didapuk pertama memberikan keterangan menjelaskan terkait definisi tindak pidana korupsi dan juga gratifikasi. Menurut ahli hal yang penting yang menjadi esensi sebuah tindak pidana korupsi adalah sebuah perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan keuangan negara.
“Kerugian keuangan negara yang harus dibuktikan dulu baru perbuatan melawan hukum. Siapa yang menentukan kerugian negara, sesuai undang-undang, lembaga yang berhak menentukan keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar ahli.
Dalam tindak pidana korupsi lanjut ahli, tidak bisa diperlakukan potential loss atau kerugian yang mungkin terjadi di masa depan, tetapi belum terjadi. Sebab, potential loss mengandung asas ketidakpastian hukum. “Apabila cara ini digunakan oleh penyidik untuk mentersangkakan orang maka penyidik memiliki itikad tidak baik dalam penegakan hukum," ujar ahli.
Kuasa hukum terdakwa notaris Nafiaturrohmah yakni Dr Heru Nugroho SH MH usai sidang mengatakan dari keterangan ahli pidana maupun perpajakan dapat diambil kesimpulan bahwa syarat formil dalam perkara yang menjerat kliennya tidak terpenuhi.
Dari keterangan ahli yang berkaitan dengan kerugian negara, kata dia, juga harus faktual. Sehingga apabila hanya berpotensi untuk merugikan negara maka tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
“Kerugian negara itu harus nyata, sementara kalau kita bicara masalah kerugian dalam perkara ini berkaitan dengan BPHTB ini berkaitan dengan pajak sementara sampai hari ini tidak ada surat dari dirjen pajak yang mengatakan ada kurang bayar pajak. Artinya tidak bisa dikatakan itu kerugian negara," ujar Heru.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
