Khofifah–Kajati Jatim Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Lukman Hakim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejati Jatim Agus Sahat meneken Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial. (Foto/ist).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol meneken Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/12/2025).

Khofifah menegaskan, kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. 

"Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, melainkan menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya," ujarnya. 

Menurut Khofifah, kegiatan ini wujud sinergi dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Momentum ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas penggerak restorative justice dalam rangka membangun tatanan penegakan hukum yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan.

"Hal ini menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan dari penghukuman dan pembalasan (retributif) menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif," jelasnya. 

Namun demikian, kata dia, keberhasilan pendekatan ini tidak hanya ditentukan aparat penegak hukum dan pemerintah, melainkan dibutuhkan peran aktif masyarakat. “Khususnya aparatur pemerintahan desa yang memahami secara mendalam lanskap sosial komunitasnya,” terangnya.

Ia menambahkan, penyiapan program untuk pidana pekerja sosial bisa dilakukan melalui pengolahan perhutanan sosial. Sehingga menambah luas tambah tanam salah satunya penyiapan perluasan lahan perkebunan tebu di Jatim. 

Khofifah menyebut, sumbangsih produksi gula konsumsi Jatim untuk nasional nasional mencapai 51,8 persen. Dan kini Presiden Prabowo Subianto menugaskan Jatim membuka lahan tanam baru sebesar 70 ribu dan sekarang baru selesai 21 ribu  hektare. 

“Hasil diskusi bersama Menteri Pertanian terkait 70 ribu hektare tersebut selesai Maret. Sehingga tambahan dari pidana pekerja sosial akan sangat produktif sekaligus berseiring dengan program strategis presiden,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana mengatakan pentingnya kolaborasi dari pemerintah daerah antara Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Secara khusus kolaborasi Hexahelix dari seluruh elemen akan mendukung suksesnya pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Indonesia khususnya Jatim.

"Kami menyebutnya kolaborasi Hexahelix. Inilah kenapa penting sekali peran dan dukungan dari Pemprov maupun Pemda. Karena banyak bentuk-bentuk yang bisa dikembangkan nantinya," ungkapnya. 

"Nantinya juga bisa memberikan dampak timbal balik. Pemda mendapat manfaat, warga binaan dan masyarakat secara umum juga mendapatkan manfaatnya," imbuhnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network