Adapun serangkaian sosialisasi, public hearing (dengar pendapat), seminar dan FGD (focus group discussion) dikebut dan rasanya sebatas formalitas belaka. Pada rancangan UU Omnibus Law Kesehatan terdapat pasal yang secara tidak langsung menyatakan bahwa organisasi profesi Tenaga Medis atau Tenaga kesehatan akan dimungkinkan menjadi banyak (multi bar) seperti yang disebutkan dalam Rancangan UU Omnibus Law Kesehatan pada Pasal 475
“Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Organisasi Profesi yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan, Undang-undang ini dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan”.
Pasal 475 dalam penjelasannya menyebutkan “yang dimaksud dengan organisasi profesi antara lain Ikatan Dokter Indonesia untuk Dokter, Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk Dokter Gigi, Ikatan Bidan Indonesia untuk Bidan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia untuk Perawat, Ikatan Apoteker Indonesia untuk Apoteker”.
Artinya bahwa setiap organisasi yang sudah ada sebelum UU Omnibus Law Kesehatan diberlakukan yang telah berbadan hukum tetap diakui keberadaanya. Namun di satu sisi RUU Omnibus Law mengamanatkan adanya wadah tunggal organisasi profesi sebagaimana pada Pasal 314 ayat (2) yang menyebutkan “setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi”.
Tentu saja Pasal 475 dengan Pasal 314 saling bertentangan apakah pembentuk Undang-undang mencermati hal tersebut atau tidak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait